<<< "AKSI TANGGAL 02 MEI 2012, CPNS HARGA MATI - MERGER K1/K2. HONORER SELURUH INDONESIA TERUS LAWANLAH KEDZOLIMAN DI NEGERI INI" <<<
DAFTAR TENAGA HONORER DAERAH KATEGORI I
UNDUH: DAFTAR NAMA HONORER K1

FORMULIR TENAGA HONORER KATEGORI II
UNDUH: FORM K2.pdf 154 Kb

Sunday, April 29, 2012

Tenaga Honorer Fiktif di Agara Diperkirakan Capai 70 Persen

Kutacane, (Analisa) - Jumlah tenaga honorer yang masuk dalam Daftar Nominasi Kategori I Database yang berjumlah sekitar 393 orang yang dikeluarkan BKN belum lama ini, diper-kirakan mencapai 70 persen diduga berstatus tenaga honorer fiktif.

Tingginya persentase tenaga honorer yang diduga fiktif tersebut berdasarkan atas verifikas dan validasi pihak Aliansi Mahasiswa Pemuda Kabupaten Aceh Tenggara yang sejak beberapa hari telah membuka Posko Pengaduan Tenaga Honorer.

Seperti dijelaskan Fajriansyah selaku Koordinator Posko Pengaduan kepada Analisa Kamis (26/4), dari data sementara tercatat jumlah tenaga honorer yang diduga berstatus fiktif mencapai 250-an orang dari berbagai instansi/dinas.Nominasi kelulusan tertinggi adalah tenaga honorer dari Sekdakab, Dinas Pendidikan, Pemuda Olah Raga, Dinas Kesehatan dan di sejumlah jajaran pemerintahan daerah lainnya secara tersebar.

Dijelaskan, sebanyak 200 tenaga honorer yang selama ini telah mengemban tugas di berbagai instansi tapi tak masuk pada daftar nominasi yang dikeluarkan BKN belum lama ini, telah melapor di Posko Pengaduan.

Para tenaga honorer itu, kini sedang melakukan perlengkapan berkas untuk selanjutnya dalam waktu dekat akan diserahkan langsung kepada Menpan, dengan harapan para tenaga honorer tercecer dapat tercover pada daftar nominasi database.

"Tentang banyaknya tenaga honorer yang fiktif ini kita berharap mendapat tindakan tegas dari pihak terkait dan bagi rekan-rekan tenaga honorer yang tercecer ini mendapat tanggapn serius dari pihak Menpan," ujarnya.

Penuhi Panggilan Polisi

Sementara itu, terkait pengaduan sejumlah tenaga honorer tercecer kepada pihak kepolisian belum lama ini, para kepala dinas di Agara pada Rabu (25/4) mulai memenuhi panggilan polisi. Mereka yang telah menjalani periksaan antara lain Kepala Dinas Perhubungan Samidin Husin, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan olah Raga H Ali Basrah S.Pd,MM, Kepala Dinas Sosial Jahidin SKM,M.Kes, Kepala Dinas Koperasi H Gani Suhud, Sekretaris Dewan Ali Husein dan Sekretaris Kabupaten Hasanudin Dharjo.

Pantauan Analisa di Mapolres Agara, pemeriksaan dilakukan secara bersamaan dan yang terakhir diperiksa sekitar pukul 13.15 wib adalahi Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) karena tenaga honorer yang dominan masuk pada nominasi hasil verifikasi database merupakan tenaga honorer pada Sekdakab.

Kepada polisi sebagian Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Agara ini mengaku tak mengenal seluruh tenaga honorer yang masuk pada database tersebut. Pasalnya sebagian kadis mengaku belum bertugas saat dilakukan pengangkatan tenaga honorer dimaksud.

Bahkan usai menjalani pemeriksaan, beberapa Kadis menyatakan merasa kaget atas banyaknya tenaga honorer masuk nominasi data base pada instansi pimpinannya.

Pemeriksaan Sekretaris Daerah Hasanudin Dharjo terkesan khusus, dimana yang bersangkutan diperiksa bukan pada ruang Tipikor layaknya pemeriksaan pada sejumlah kadis, melainkan di ruangan Gakkumdu dengan kondisi pintu tertutup. (shd)

Sumber : Analisa Daily
Photobucket

Pemda Curang, Pengangkatan CPNS Dihentikan

JAKARTA, FAJAR -- Pemerintah daerah tidak bisa main-main terkait pengaduan hasil publikasi honorer kategori satu (K1). Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Eko Prasojo mengancam akan menghentikan proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Makanya, dia mengingatkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) agar tidak mencoba berbuat curang. Sebab, itu akan merugikan daerahnya sendiri.

Menurut Eko Prasojo, jangan sampai data pengaduannya diendapkan atau malah tidak dipublikasi ke media cetak atau online karena khawatir akan diprotes masyarakat.

"Saya berharap semua datanya benar-benar dipublikasi sesuai SE Menpan dan RB Nomor 3 Tahun 2012. Jangan karena ada yang ditutupi lantas pengumumannya hanya dipampang di kantor BKD saja. Apalagi ini sudah lewat masa publikasi 14 harinya," katanya di Jakarta, Jumat 27 April.

Dia menyebutkan hingga hari ini, pihaknya sudah menerima puluhan laporan pengaduan dari daerah terkait ketidakberesan data honorer K1. Guru besar Universitas Indonesia ini memperkirakan, dari 72 ribu honorer K1 yang akan diumumkan ke publik, lebih dari 50 persen tidak akurat datanya. Penyebabnya bisa karena yang bersangkutan sudah meninggal, pindah, dan lain-lain.

"Yang parah bila honorernya diada-adakan. Diangkat di atas 2005, tapi pada SK dibuat di bawah 2005. Nah yang begini ini, sanksinya sangat berat," tegasnya.

Adapun sanksinya akan diderakan pada pejabat terkait berupa hukuman administrasi maupun pidana. Sedangkan bagi honorer secara tidak langsung ikut kena getahnya.

"Proses pengangkatan CPNS-nya terpaksa kita hentikan sementara sampai ada verifikasi dari pejabat yang bersangkutan. Ini memang akan merugikan honorer, tapi langkah tersebut harus diambil pemerintah agar pemda jangan main-main dengan nasib honorer. Aturan yang dibuat pemerintah kan sudah sangat jelas, kalau kemudian dilanggar konsekuensinya harus diterima," tandasnya.

Seleksi CPNS

Terpisah, Kepala Sub Bagian Publikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Petrus Sujendro, mengatakan pemerintah pusat tetap memberikan peluang kepada pemerintah daerah untuk mengadakan seleksi CPNS tahun ini. Khususnya untuk formasi tenaga kesehatan, pendidik, dan kebutuhan mendesak.

Itu pun dibatasi hanya untuk daerah yang belanja pegawainya di bawah 50 persen dari APBD. Beberapa persyaratan lain juga tergolong rumit.

"Kebijakan moratorium pengangkatan CPNS bertitik tolak pada upaya penataan PNS, khususnya bagi daerah yang memiliki PNS dalam jumlah besar sehingga menyedot anggaran APBD. Bagi daerah yang belanja pegawainya melebihi 50 persen, kemungkinan mengajukan pengangkatan CPNS sangat kecil," terangnya.

Kebijakan moratorium PNS didasarkan pada keputusan bersama antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan yang pelaksanaannya berlaku hingga Desember 2012.

Dijelaskannya, sesuai amanat moratorium PNS, pengajuan penambahan pegawai hanya bisa diberikan untuk daerah yang mempunyai anggaran belanja pegawai kurang dari 50 persen. Meski begitu, daerah yang mempunyai peluang tersebut tidak serta merta bisa langsung mengajukan kebutuhan pegawai baru.

"Pemdanya harus melengkapi beberapa persyaratan di antaranya melakukan penghitungan kebutuhan pegawai, analisis jabatan serta analisis beban kerja sesuai Peraturan Menpan dan RB Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Jumlah Kebutuhan PNS yang Tepat untuk Daerah," bebernya.

Apabila daerah yang bersangkutan tidak melakukannya, pemerintah pusat tidak akan memberikan formasi. "Meski belanja pegawainya di bawah 50 persen tapi daerahnya tidak melengkapi syarat-syaratnya, dianggap tidak mengajukan pegawai baru. Itu artinya, jumlah pegawai di daerah tersebut sudah terpenuhi," jelasnya. (esy/jpnn)

Sumber : Fajar Online
Photobucket

FGPTT Geruduk Inspektorat Dan BKD

SRAGEN - Inspektorat Daerah Sragen masih meverifikasi data sebanyak 186 nama tenaga honorer kategori II yang masih bermasalah hingga Jumat (27/4/2012). Dalam pendataan tenaga honorer kategori II ada perbedaan data antara Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Persoalan tersebut mencuat ketika sebanyak 40 orang tenaga honorer yang tergabung dalam Forum Guru dan Pegawai Tidak Tetap (FGPTT) Sragen mendatangi Kantor Inspektorat Daerah dan BKD, Jumat siang.

Kedatangan mereka bertujuan untuk mengklarifikasi jumlah tenaga honorer yang selesai diverifikasi dan yang akan dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Upaya itu dilakukan FGPTT lantaran batas waktu pengiriman data tenaga honorer kategori II ke BKN tinggal tiga hari terhitung sejak Sabtu (28/4) besok.

“Dulu BKD menerangkan jumlah tenaga honorer kategori II sebanyak 2.171 orang. Namun setelah lima orang perwakilan FGPTT menghadap Inspketur Daerah, ternyata data yang ada di Inspektorat hanya 1.151 orang. Dari seribuan nama itu yang sudah selesai diverifikasi dan dikirimkan ke BKD sebanyak 1.965 orang dan sisanya sebanyak 186 orang masih bermasalah. Hari ini (kemarin-red) Inspektorat masih melakukan verifikasi data ke Gondang,” tegas Ketua FGPTT Sragen, Rohmadi, saat dijumpai solopos.com, di Inspektorat, Jumat siang.

Lima orang yang bertemu Inspektur Daerah, Sunar, terdiri atas lima orang pengurus FGPTT, yakni Yadi, Rohmadi, Mustaqim, Sri Warsito dan Mulyono. Setelah mendapatkan jawaban dari Inspektorat, massa bergerak ke BKD untuk menemui Kepala BKD, Budiyono. Kembali lima orang perwakilan FGPTT bertemu langsung ke ruangan Kepala BKD Sragen untuk menanyakan kapan uji publik dilaksanakan.

“Mestinya data sebanyak 1.965 orang itu diujipublikan dulu sebelum 30 April 2012 oleh BKD. Bila uji publik dilakukan setelah 30 April, kami khawatir data itu tidak terkirimkan ke BKN,” tambah Mustaqim.

Sumber : Solo Pos
Photobucket

Pendataan Honorer K2 Sarat Rekayasa

WATANSOPPENG, FAJAR -- Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Soppeng telah mengumumkan 338 honorer ketegori dua (K2) yang lolos verifikasi. Namun pengumuman tersebut justru menimbulkan masalah baru. Terutama komplain dari sejumlah honorer yang tidak lolos berkas.

Honorer yang tak lolos tersebut mengadukan nasibnya di gedung DPRD Soppeng, Jumat, 27 April. Sejumlah honorer yang tak lolos mencurigai adanya rekayasa dalam verifikasi data.

Salah satu honorer, Munarti mengungkapkan kekecewaannya terkait ketidaklolosnya dalam pendataan honorer K2. Dia merasa heran karena dirinya tidak lolos verifikasi. Sementara ada temannya yang bersamaan mengabdi justru lolos.

Senada dengan itu, honorer lainnya Nurhidayati yang mengaku mengabdi di puskesmas juga mengadukan nasibnya. Sebab dia sudah mengabdi sejak 1992, namun namanya tidak lolos verifikasi.

Kapela BKDD Soppeng, A Khaerul Umur memberi kesempatan bagi honorer yang tidak lolos untuk melengkapi berkasnya. Jika berkas tersebut lengkap tanpa ada rekayasa, BKDD bersedia mengakomodasi honorer bersangkutan. BKDD memberi deadline penyempurnaan data sebelum 30 April.

Anggota DPRD Soppeng, Syahruddin M Adam sebagai ketua tim penerima aspirasi berharap pendataan honorer transparan. Dewan, kata dia, siap mengawal proses verifikasi honorer.(asr/ars

Sumber : Fajar Online
Photobucket
NEWS ABOUT THE HONORARY STAFF

Suported by

slide slide slide slide slide slide

Recent Comments